Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Negeri 10 Surabaya

SHARE

Surabaya, Selasa (01/12) - SMK Negeri 10 Surabaya menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 10 Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung sejak hari Senin 23 November 2020 hingga Senin 30 November 2020. Kegiatan dilaksanakan oleh enam kompetensi keahlian yang ada di SMK Negeri 10 Surabaya. Antara lain kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) pada tanggal 23-24 November, Perbankan dan Keuangan Mikro (PKM) pada tanggal 23-24 November, Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP) pada tanggal 25, 26, 27 November, Multimedia pada tanggal 25, 26, 27 November, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) pada tanggal 25, 26, 27 November, serta Usaha Perjalanan Wisata (UPW) pada tanggal 28 dan 30 November 2020.

 

 

Uji Sertifikasi Kompetensi ini dikhususkan untuk peserta didik kelas XII, mereka menempuh beberapa klaster dari skema yang ada pada masing-masing kompetensi keahlian. Pada USK kali ini kompetensi keahlian AKL dan PKM langsung menempuh keseluruhan klaster. Sedangkan untuk kompetensi keahlian lainnya seperti BDP, MM, OTKP, DAN UPW hanya melaksanakan sebagian klaster dari skema masing-masing kompetensi keahlian yang ada, dan akan melanjutkan sesuai dengan jadwal uji kompetensi keahlian (UKK) sekolah yakni pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021. Untuk peserta didik pada kompetensi keahlian yang telah melaksanakan USK ini secara keseluruhan, akan langsung diberikan sertifikat berlogo burung garuda emas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan kompeten. Sedangkan untuk peserta didik pada kompetensi keahlian yang melaksanakan USK secara bertahap, akan diberikan scale paspor yang nantinya  bisa ditukarkan dengan sertifikat berlogo burung garuda emas dari BNSP apabila sudah menyelesailan keseluruhan klaster dan telah dinyatakan kompeten.

 

 

Kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh siswa, dimana bentuk kompetensi siswa tersebut tertera dalam sebuah sertifikat. Harapannya, wujud dari kompetensi tersebut bisa menjadi bekal peserta didik ketika lulus dan masuk ke dalam dunia kerja. Sertifikat ini akan berlaku selama tiga tahun setelah tanggal diterbitkannya sertifikat dan apabila setelah tiga tahun tersebut peserta didik ingin melaksanakan sertifikasi ulang, maka bisa melakukannya melalu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 industri. (Tim SMEKTENNEWS).